Kita umat Islam perlu menyikapi vonis mati terhadap saudara sebangsa di negara asing itu dengan kepala dingin dan pemikiran yang jernih. Sebab, tidak hanya di negara Islam, hukuman mati sebenarnya sudah lazim diterapkan hampir di semua negara di dunia termasuk negara sekuler dan juga negara komunis, dengan cakupan perkara yang sangat luas. Saat ini masih 58 negara aktif menerapkan hukuman mati sedang 95 negara lain telah menghapuskannya atau hanya menerapkan pada saat situasi perang. Meskipun telah banyak negara meninggalkan hukuman mati namun 60% penduduk dunia masih hidup di bawah teritori hukuman mati karena 4 negara berpenduduk terbesar masih menerapkan hukuman yang paling menakutkan itu, yaitu Republik Rakyat China, India, Amerika Serikat dan Indonesia.
Pembunuhan adalah tindak kejahatan yang umum dijerat hukuman mati di seluruh dunia. Di negara non-Islam kasus-kasus yang dapat dijatuhi hukuman mati sangat banyak, seperti; spionase, pengkhianatan dan peredaran narkoba. Di China, korupsi dan human traffikcing juga diancam hukuman mati. Di negara-negara otoriter, hukuman mati tidak hanya diterapkan pada kasus kriminal namun juga dijadikan alat represi terhadap lawan politik. Mahkamah Militer di seluruh dunia menerapkan hukuman mati untuk pelanggaran-pelanggaran seperti: melarikan diri saat perang (pengecut), desersi (mangkir dari dinas), membangkang, dan pemberontakan.
Hukuman mati sudah ada sebelum lahirnya Islam bahkan dengan cara yang lebih keji tidak beradab. Sejarah mencatat berbagai metoda pelaksanaan hukuman mati antara lain: boilling (dicelup dalam cairan panas) , flying (dikuliti hidup-hidup), slow slicing (disayat), burning (dibakar), Crucifixion (disalib),disembowelment (dikeluarkan organ tubuhnya), dan masih banyak teknik hukuman mati yang disertai dengan siksaan yang menyakitkan.
Hukuman Mati menurut Syariat Islam
HUKUMAN MATI dalam Islam bersumber dari hukum Allah dan Rasulullah SAW sebagaimana tercantum dalam Al-Quran dan Al-Hadist yang dikenal dengan hukum sharia (sharia law). Jadi pelaksanaan hukuman mati sebenarnya merupakan bagian ibadah melaksanakan Perintah Allah dan Rasulullah SAW. Dalam Islam hanya 3 perkara yang bisa dijatuhi hukuman mati, yaitu:
- Pembunuhan, secara terencana maupun secara tidak sengaja.
- Perzinaan dengan segala varian kejahatan seksual lainnya, seperti: pemerkosaan, sodomi, lesbian atau homosex.
- Murtad dari Islam.
Islam mengisyaratkan hukuman mati bagi para terdakwa pembunuhan dengan cara dipenggal kepala (beheading) yaitu cara mematikan seseorang tanpa menimbulkan rasa sakit.
Hukuman mati berlaku bagi para pezina mukshon, yaitu laki-laki atau perempuan yang berzina sedangkan dia sudah pernah menikah. Bagi pezina yang belum pernah menikah / bujang hukumannya adalah cambuk 100 kali. Hukuman mati bagi pezina mukhson dilakukan dengan teknikRAJAM, yaitu badan ditanam dalam tanah sampai leher dan kepalanya dilempari batu hingga meninggal dunia. Ini menunjukkan betapa zina merupakan perbuatan keji dan hina dalam Islam.
Hadist Ibnu Majah Kitabu Al-Hudud No. 2533 dan 2534
بَابُ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، إِلَّا فِي ثَلَاثٍ
…وَقَدْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ” لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا فِي إِحْدَى ثَلَاثٍ: رَجُلٌ زَنَى وَهُوَ مُحْصَنٌ فَرُجِمَ، أَوْ رَجُلٌ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ، أَوْ رَجُلٌ ارْتَدَّ بَعْدَ إِسْلَامِهِ …الحدث
__________
[حكم الألباني] صحيح
رواه ابن ماجه كِتَابُ الْحُدُودِ 2533
… sungguh-sungguh aku (Ustman bin Affan) mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tidak halal darah seorang Muslim kecuali tersangkut salah satu dari tiga perkara: seorang laki-laki yang berzina sedangkan dia telah terjaga (menikah) maka dirajam, atau seorang laki-laki membunuh jiwa tanpa (yang tidak membunuh) jiwa, atau seorang laki-laki yang murtad setelah Islamnya, ….
… عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَهُوَ ابْنُ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، إِلَّا أَحَدُ ثَلَاثَةِ نَفَرٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ، الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ ”
[حكم الألباني] صحيح
رواه ابن ماجه كِتَابُ الْحُدُودِ 2534
…Ibnu Mas’ud meriwayatkan: Rasulullah SAW bersabda, ”Tidak halal darah seorang Muslim yang menyaksikan sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya aku (Nabi) utusan Allah, kecuali tersangkut salah satu dari tiga perkara: diri membunuh diri, hamba yang berzina, dan orang yang murtad dari agamanya, orang yang memisah jamaah.
Qishash
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (178) وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (179)
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
[Surat al-Baqarah 178 - 179]
“Hukum Qishosh membuktikan betapa Allah dan RasulNya mencintai, mengharagai, dan melindungi setiap jiwa orang Islam. Hukum Qishaash juga dapat mencegah dendam kesumat secara turun menurun yang berakibat saling balas membunuh antara keluarga korban dan keluarga terdakwa”
Berzina
Al-Quran Surat An-Nur ayat 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (2) سورة النور 2
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Hadist Ibnu Majah No. 2549 Kitabu Hudud Bab Hukumnya Berzina
2549 – حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَهِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ قَالُوا: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ، وَشِبْلٍ قَالُوا: كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ: أَنْشُدُكَ اللَّهَ، إِلَّا قَضَيْتَ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ، فَقَالَ خَصْمُهُ وَكَانَ أَفْقَهَ مِنْهُ: اقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ، وَأْذَنْ لِي حَتَّى أَقُولَ، قَالَ: «قُلْ» . قَالَ: إِنَّ ابْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا، وَإِنَّهُ زَنَى بِامْرَأَتِهِ، فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَخَادِمٍ، فَسَأَلْتُ رِجَالًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ، فَأُخْبِرْتُ أَنَّ عَلَى ابْنِي جَلْدَ مِائَةٍ وَتَغْرِيبَ عَامٍ، وَأَنَّ عَلَى امْرَأَةِ هَذَا الرَّجْمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ، الْمِائَةُ الشَّاةُ وَالْخَادِمُ رَدٌّ عَلَيْكَ، وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ، وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ، عَلَى امْرَأَةِ هَذَا، فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا» قَالَ هِشَامٌ: فَغَدَا عَلَيْهَا، فَاعْتَرَفَتْ، فَرَجَمَهَا
__________
[حكم الألباني] صحيح
… Abi Hurairah dan Zaid bin Kholid dan Shiblin meriwayatkan: Kami bersama Rasulillah SAW maka datanglah seorang laki-laki dan berkata,”Saya bersumpah padamu demi Allah mohon kiranya engkau (Nabi) menghukumi antara kami dengan Kitabillah. Maka Khosmuh berkata yang mana ia lebih faham tentang laki-laki tersebut: Hukumilah diantara kami dengan Kitabillah dan ijinkanlah saya untuk berbicara. (Nabi) menjawab, “Katakanlah”.
Laki-laki tersebut menceritakan,”Sesungguhnya anak laki-lakiku adalah buruh dari seorang jeragan dan ia telah menzinai istri majikannya itu. Maka saya hendak menebus perbuatan anakku dengan seratus kambing dan seorang pelayan. Kami telah berkonsultasi pada seorang ahli ilmu dan aku dikabari bahwa hukuman anakku adalah jilid (dipukul dengan cambuk) sebanyak 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan istri majikannya harus dirajam”.
Rasulullah SAW bersabda,”Demi zat yang diriku ada di tangannya, niscaya aku hukumi diantara kalian dengan Kitabillah (bahwa) tebusanmu seratus ekor kambing dan seorang pelayan ditolak. Dan hukuman bagi anakmu adalah dijilid seratus kali dan diasingkan selama setahun. Dan laknat bagi istri majikannya. Apabila ia mengaku maka rajamlah dia”.
Hisyam meriwayatkan: Maka pagi-pagi sekali diadili wanita itu maka ia mengaku dan dirajamlah dia.
Hadist Shahih Bukhori No. 4556
بَابُ {قُلْ: فَأْتُوا بِالتَّوْرَاةِ فَاتْلُوهَا إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ} [آل عمران: 93]
4556 – حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ المُنْذِرِ، حَدَّثَنَا أَبُو ضَمْرَةَ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ اليَهُودَ جَاءُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ مِنْهُمْ وَامْرَأَةٍ قَدْ زَنَيَا، فَقَالَ لَهُمْ: «كَيْفَ تَفْعَلُونَ بِمَنْ زَنَى مِنْكُمْ؟» قَالُوا: نُحَمِّمُهُمَا وَنَضْرِبُهُمَا، فَقَالَ: «لاَ تَجِدُونَ فِي التَّوْرَاةِ الرَّجْمَ؟» فَقَالُوا: لاَ نَجِدُ فِيهَا شَيْئًا، فَقَالَ لَهُمْ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلاَمٍ: كَذَبْتُمْ فَأْتُوا بِالتَّوْرَاةِ فَاتْلُوهَا إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ، فَوَضَعَ مِدْرَاسُهَا الَّذِي يُدَرِّسُهَا مِنْهُمْ كَفَّهُ عَلَى آيَةِ الرَّجْمِ فَطَفِقَ يَقْرَأُ مَا دُونَ يَدِهِ، وَمَا وَرَاءَهَا وَلاَ يَقْرَأُ آيَةَ الرَّجْمِ، فَنَزَعَ يَدَهُ عَنْ آيَةِ الرَّجْمِ، فَقَالَ: مَا هَذِهِ؟ فَلَمَّا رَأَوْا ذَلِكَ قَالُوا: هِيَ آيَةُ الرَّجْمِ، فَأَمَرَ بِهِمَا فَرُجِمَا قَرِيبًا مِنْ حَيْثُ مَوْضِعُ الجَنَائِزِ عِنْدَ المَسْجِدِ، فَرَأَيْتُ صَاحِبَهَا يَحْنِي عَلَيْهَا يَقِيهَا الحِجَارَةَ
sumber : http://www.ldii-sidoarjo.org/2011/07/hukuman-mati-dalam-islam.html?utm_source=BP_recent
You Might Also Like :
0 komentar:
Posting Komentar