Seorang hamba itu diperintahkan untuk meninggalkan hal-hal yang diharamkan dan menjauh darinya sejauh mungkin yang ia mampu, dan meninggalkan segala sebab yang mengajak kepadanya. Adapun tentang perintah-perintah, Allah berfirman padanya,"itulah ketentuan-ketentuan Allah, maka janganlah kamu melampaui batasnya", Allah melarang dari bertindak melampaui batas padanya, {كَذلِكَ } "demikianlah" maksudnya, Allah menjelaskan kepada hamba-hambaNya berkenaan dengan hukum-hukum yang telah berlalu itu dengan penjelasan yang paling sempurna dan menerangkannya dengan keterangan yang paling jelas, [ يُبَيِّنُ اللهُ ءَ ايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ] "Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia, supaya mereka bertakwa", apabila kebenaran telah jelas bagi mereka, niscaya mereka akan mengikutinya, dan apabila kebatilan jelas bagi mereka niscaya mereka akan menjauhinya. Manusia terkadang melakukan hal yang diharamkan karena ketidaktahuannya bahwa hal tersebut adalah haram, namun bila ia mengetahui keharamannya pastilah tidak akan dilakukan, apabila Allah telah menjelaskan ayat-ayatNya kepada manusia, maka tidak ada lagi alasan dan hujjah bagi mereka dengan demikian, hal itu adalah faktor penyebab ketakwaan.
- Merupakan rahmat Allah terhadap hambaNya, karena telah menasakh (menghapus) hukum pertama (perintah puasa) kepada yang lebih ringan. Dimana diawal-awal perintah puasa adalah apabila mereka telah tidur, atau shalat isya di malam-malam bulan Ramadhan diharamkan atas mereka wanita (berjima’, menciuminya serta bercumbu dengannya), makan dan minum hingga terbenamnya matahari dihari berikutnya; kemudian Allah memberikan keringanan kepada mereka (dengan menurunkan ayat ini) dengan membolehkan hal-hal tersebut hingga waktu fajar.
- Bolehnya berbicara dengan ucapan-ucapan yang mengarah kepada (jima’) antara suami istri ketika berpuasa, karena firman Allah ta’ala, “bercampur dengan istri-istri kamu”, yang dimaksud adalah berjima’. Dan hal itu di dukung dengan perbuatan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan sabda beliau. diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mencium dan bercumbu ketika beliau tengah berpuasa, hanya saja beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya diantara kalian.” (HR. Bukhari, no hadits: 1927 dan Muslim, no hadits: 1106), demikian pula diriwayatkan dari Masruq rahimahullah, ia berkata, Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, “Apakah yang dihalalkan untuk seorang suami yang sedang berpuasa terhadap istrinya?” beliau menjawab, ‘Segala hal bisa ia lakukan kecuali berjima’. (HR Abdurrazzaq, no hadits: 8439, dengan sanad yang perawinya tsiqat).
- Bolehnya seorang laki-laki bersenang-senang dengan istrinya dari sejak ia telah melakukan aqad nikah, sebagaimana ayat, “bercampur dengan istri-istri kamu”selama tidak menyelisihi syarat antara suami dan istri; karena sebagian orang mengira bahwa tidak boleh seseorang bersenang-senang dengan istrinya hingga aqad nikahnya diumumkan –hal ini adalah tidak benar-,
- Bahwa seorang istri adalah penutup bagi bagi suaminya demikian pula suami adalah penutup bagi istrinya, dan antara keduanya ada kedekatan yang erat, sebagaimana baju atau pakaian dengan pemakainya; dan dan juga menjaga kemaluan dan kehormatannya, sebagaimana ayat, “mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka”.
- Penetapan bahwa Allah Ta’ala mengetahui apa-apa yang ada didalam hati-hati manusia
- Bahwa manusia sebagaimana ia dapat menghianati orang lain ia juga dapat menghianati dirinya sendiri, yang demikian itu bahwa apabila seseorang terjerumus dalam kemaksiatan kepada Allah maka hal tersebut adalah termasuk berhianat, dengan demikian hati adalah amanat baginya.
- Penetapan sifat menerima taubat, dan memberi ma’af bagi Allah Ta’ala
- Penetapan adanya ‘Nash’ (penghapusan hukum) dalam islam, sebagai bantahan bagi mereka yang mengingkari adanya nash ini. Dalam ayat ini sangat jelas disebutkan tentang nash, dalam firmanNya, ‘Maka sekarang campurilah mereka’, yang mana sebelum sekarang adalah tidak dihalalkan (untuk bercampur (jima’) dengan mereka).
- Bolehnya bercumbu dengan istri secara muthlaq tanpa adanya taqyid (pengikat); yang dikecualikan darinya ‘menyetubuhi diduburnya, menyetubuhi ketika haid atau nifas’.
- Hendaknya seseorang jika bersetubuh dengan pasangannya dengan niatan untuk memperoleh anak, walaupun demikian tidak ada larangan jika ia melakukannya hanya karena untuk memenuhi syahwatnya saja, hal tersebut tidaklah dilarang bahkan hal itu berpahala, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Dan di dalam kemaluan (bersetubuh) salah seorang diantara kalian (kepada istrinya) adalah sodaqah, mereka bertanya wahai rasulullah, apakah salah seorang diantara kami mendatangi istrinya (menunaikan syahwatnya) baginya pahala? Baliau menjawab ‘ya’; bukankah kalau seseorang menunaikan syahwatnya ditempat yang diharamkan atasnya dosa?, mereka menjawab, ya, beliau bersabda, maka demikian pula apabila ia menunaikannya ditempat yang halal, maka baginya pahala.” (HR. muslim).
- Bolehnya makan, minum, dan berjima’ di malam hari bulan Ramadhan hingga telah jelas waktu fajar; sebagaimana, ayat: "Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" . sebagian ulama berdalil dengan ayat tersebut dianjurkannya makan sahur, dan mengakhirkannya. Sebagaimana pula disebutkan dalam hadits rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,“Makan sahurlah kalian karena didalam sahur itu terdapat barakah”, (HR. Bukhari, no 1923, dan Muslim, no 2549). Mengandung barakah dari 5 sisi, yaitu: karena mambantu ketaatan kepada Allah, bentuk pelaksanaan terhadap perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mencontoh terhadap apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan karena dengan sahur telah mencukupinya dari berbagai makanan dan minuman disiang hari, serta karena makan sahur adalah pembeda antara puasanya kaum muslimin dan puasa kaum ahli kitab.
- Bahwa seseorang jika telah nampak kepadanya waktu fajar sedang ia dalam keadaan melakukan jima’ kemudian ia mencabutnya ketika itu juga maka tidak ada kewajiban atasnya menqadha’ puasa, tidak pula membayar kafarat; karena ia memulai jima’nya di waktu yang dibolehkan. Akan tetapi jika ia tetap melanjutkan padahal telah jelas waktu fajar maka hukumnya haram, dan ia berkewajiban menqadha’ puasanya dan membayar kafarat, kecuali kalau ia tidak mengetahuinya (bahwa fajar telah terbit).
- Bolehnya seorang yang berpuasa ketika telah masuk waktu subuh dalam keadaan junub, karena Allah Ta’ala membolehkan berjima’ hingga waktu fajar telah jelas, maka hal itu berkonsekwensi bahwa apabila seseorang melakukan jima’ mendekati waktu subuh (di akhir waktu di bolehkannya sahur) ia belum mandi janabah hingga setelah terbitnya fajar. Dan telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau memasuki waktu subuh sedang beliau dalam keadaan junub dari berjima’ dengan istrinya, kemudian beliau berpuasa. (Hr Bukhari, no. 1931, dan Muslim, no. 2589).
- Bolehnya makan dan minum serta berjima’ sedang ia dalam keadaan ragu telah masuk waktu fajar atau belum; sebagaiman ayat, ‘hingga terang bagimu’. Maka jika ternyata setelah itu bahwa makan, minum atau jima’nya adalah terjadi setelah waktu fajar maka tidak mengapa (puasanya tetap sah) karena ketidaktahuannya.
- Penjelasan tentang kesalahan sebagian para muadzin yang jahil, yang mana mereka melakukan adzan atau menyerukan ‘imsak’ sebelum waktu fajar (subuh) sebagai kehati-hatian (sebagaimana anggapan mereka); karena Allah Ta’ala membolehkan makan, minum dan jima’ hingga telah jelas masuk waktu fajar; demikian pula Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Bilal adzan diwaktu malam (sebelum fajar) maka makan dan minumlah hingga kalian mendengar adzannya Ibnu Ummi Maktum; karena ia tidaklah adzan kecuali telah terbit fajar.”(Bukhari, no. 617, dan Muslim, no. 2536). Wallahu a’lam, Bersambung insya Allah…
Di kumpulkan oleh: Abu Thalhah Andri Abdul Halim
Sumber Rujukan :
1. Aisar Tafasir oleh Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Maktabah al-Ulum wa al-Hikmah
2. Tafsir al-Quran al-Karim oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Dar Ibnul Jauzi.
3. Taisir al-Karim ar-Rahman (tafsir as-Sa’di)













